Kembangkan Kopi Colol, SMAN Plus Kopi Colol, Siapkan Lahan Praktikum Siswa
Korwas Kabupaten Manggarai Timur, Lukas Sumba, S.Fil, Kepala Sekolah dan para guru saat meninjau lokasi lahan kopi di SMAN Plus Kopi Colol pada Sabtu, (08/01/2022) |
Borong, SMAN Plus Kopi Colol- Paska SMAN Plus Kopi Colol, sudah mengantongi Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor DPMPTSP.421.5/113/PTSP/VII/2021 Tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Plus Kopi Colol di Kabupaten Manggarai Timur tangal 14 Juli 2021 lalu, pihak sekolah langsung mencari lahan kopi untuk praktikum di sekolah itu.
Kepala Sekolah SMAN Plus Kopi Colol Bernadus Hadu, S.Pd mengatakan, sekolah sudah merespons cepat keputusan dinas untuk menyediakan lahan praktikum siswa di tahun pelajaran 2021/2022.
“Sekolah sudah merespons cepat keputusan dinas terkait. Oleh karena itu, sejak tahun ajaran baru di bulan Juli lalu, untuk mendukung pengembangan kopi Colol, kami sudah siapkan lahan kopi untuk praktikum siswa”.
“Luas lahan kopi yang siap dipakai yaitu: lahan sekitar lingkungan sekolah seluas 0,3 ha, lahan milik tenaga pendidik seluas 64 ha, lahan kopi orang tua murid seluas 462.733 ha dan lahan kopi Paroki St. Petrus Colol seluas 4 ha.
“Hingga saat ini, lahan kopi untuk praktikum siswa yang paling besar adalah milik orang tua wali murid”.
Bernadus menjelaskan, usai menyediakan lahan kopi, tahap berikutnya, siswa akan melakukan kegiatan praktik pengelohan lahan tanah, pembibitan, peremajaan sampai proses kopi siap dipasarkan.
Ia melanjutkan, bahwa salah satu kendala dalam proses pengolahan lahan kopi adalah soal ketersediaan pupuk untuk sejumlah luas lahan yang tersedia tesebut.
“Langkah berikutnya, dalam semester genap tahun 2022 ini siswa membuat pengelohan pupuk organik dengan target 20 ton, semua bahan baku pembuatan pupuk organik tersebut, bersumber dari 536 siswa di SMAN Plus Kopi Colol”.
Bernadus pun menyampaikan terima kasih dan meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan semua stakeholder yang turut bekerja keras untuk menerbitkan SK pergantian nama dan nomenklatur sekolah.
"Atas nama lembaga, saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kepala DPMPTSP, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Korwas Manggarai Timur yang turut bekerja keras dalam rangka mendorong pendididikan dan keahlian di bidang kopi di sekolah kami.
“Semoga ada bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sebagai intervensi dalam mendukung proses pelatihan para siswa, terutama ketersediaan alat pencacah pupuk organik, pengolahan kopi dan lain-lain dalam proses pembelajaran”, Pinta Bernadus.
Menurut Bernadus, Perubahan nomenklatur sekolah ini merupakan jawaban atas tantangan yang dihadapi masyarakat Colol dalam pengolahan kopi, dari cara tradisional ke cara modern. Sehingga SMAN Plus Kopi Colol mejadi lembaga pendidikan merubah mineset masyarakat Colol pada khusus dan NTT pada umumnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawas tingkat Kabupaten Manggarai Timur, Lukas Sumba, S.Fil menggelar sosiallisasi dihadapan para guru, tendik, ketua komite, dan siswa, tentang perubahan nomenklatur sekolah berdasarkan Surat Keputusan dinas terkait pada Sabtu (08/01/2022) lalu di lapangan apel SMAN Plus Kopi Colol.
Dalam sosialisasinya, Lukas mendorong para siswa dan tenaga kependidikan, untuk mengembangkan “Kopi Colol” melalui pendidikan dan pelatihan secara formal.
“Untuk memahami, mengembangkan dan meningkatkan produksi kopi Colol sebagai daerah wisata kopi yang sudah terkenal di kancah internasional, maka siswa perlu belajar lebih dalam, terutama cara pengolahan kopi secara modern yaitu melalui pendidikan dan pelatihan Formal”.
“Saya juga meminta kepada semua guru agar mendidik siswa dari hati, terutama memberikan mereka bekal di bidang keahlian pegolahan kopi sesuai kurikulum dan permintaan dinas agar sejalan dengan perubahan nomenklatur sekolah yang dimaksud itu”, Tegas Lukas, Korwas Manggarai Timur itu.
Dasar Perubahan Nomenklatur Sekolah
Sebelumya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd saat berkunjung ke sekolah beberapa bulan lalu, meminta kepada lembaga untuk mengubah nama sekolah. Sehingga nama Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Poco Ranaka diganti menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Plus Kopi Colol. Pergantian itu, setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
SK itu atas nama Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT yang ditandatangani oleh Drs. Marsianus Jawa, M.Si, yang berisi tentang Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Plus Kopi Colol Di Kabupaten Manggarai Timur.
SK Kepala DPMPTSP itu, merespons tentang; Pertama, Surat Permohonan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Poco Ranaka Bernadus Hadu, S.Pd, Dengan Nomor; 442/SMAN2/577/06/2021 tentang Permohonan Pergantian Nama dan Nomenklatur Sekolah.
Kedua, Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi, S.Pd, M.Pd, dengan Nomor; 848/2221/PK/2021 tanggal 09 Juli 2021.
Selanjutnya, SK DPMPTSP memutuskan dan menetapkan beberapa poin penting;
Pertama, memberikan Izin operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Plus Kopi Colol terletak di Jl. Lintas Ruteng-Elar, Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur dengan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa.
Kedua, izin operasional ini sebagai pedoman untuk dilakukan proses penerimaan Peserta Didik Baru (PDB).
Ketiga, izin operasional ini berlaku 5(lima) tahun, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai tanggal 13 Juli 2026, setelah itu diusulkan untuk diperpanjang.
Keempat, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Plus Kopi Colol berkwajiban memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan dan memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
Kelima, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila pada kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya.
Komentar